Helpdesk

BADAN PERENCANA KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH
Jl GUNA BARU TRANS BENGKAYANG
TELP:
Email: BPKPAD@bengkayangkab.go.id

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

3.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

4.Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan

Pengertian :

Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Hotel Adalah

Pajak yang disediakan oleh Hotel

Hotel Adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, persanggahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)

Objek Pajak Hotel

pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan

Objek Pajak Hotel

orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel

Wajib Pajak Hotel

pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel

Pajak Hotel termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment)

Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

3.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

4.Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan

Pengertian :

Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Pajak Restoran Adalah

Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran

Restoran Adalah fasilitas penyedia jasa pelayanan pejualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain, termasuk katering dan jasa boga.

Objek Pajak Restoran

Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang mencakup juga rumah makan, rumah minum, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain;

Dikecualikan dari Objek Pajak Restoran

Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan

Subjek pajak Restoran

Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran

Wajib Pajak Restoran

Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran

Pajak Restoran termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment).

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

3.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

4.Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan

Pengertian :

Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Pajak Hiburan

Pajak atas penyelenggaraan Hiburan

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran

Objek Pajak Hiburan

Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut Bayaran

Termasuk dalam objek Pajak hiburan

a.Tontonan film

b.Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana

c.kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya

d.pameran

e.diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya

f.sirkus, akrobat dan sulap

g.permainan bilyar dan boling

h.pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan

i.panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)

j.pertandingan olahraga

k.waterpark

Subjek pajak Hiburan

Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan

Wajib Pajak Hiburan

Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan / menyelenggarakan Hiburan

Tarif Pajak Hiburan

a. jenis pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar 10% dari harga masuk

b. penyelenggaraan hiburan kesenian berupa kesenian tradisional seperti drama, puisi dan sejenisnya yang bertujuan untuk melestarikan budaya nasional ditetapkan 5% dari harga tanda masuk

c. penyelenggaraan hiburan kesenian berupa show, pergelaran busana, kontes kecantikan, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% dari harga masuk, kecuali pergelaran musik artis nasional ditetapkan sebesar 15% dari harga tanda masuk

d. pasar seni dan pameran ditetapkan sebesar 10% dari harga tanda masuk

e. permainan video games atau mesin keeping, ketangkasan elektronik dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% dari pendapatan kotor

f. penyelenggaraan klub malam, diskotik, karaoke lounge, bar, pub dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% dari jumlah yang dibayar konsumen

g. permainan bilyar dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% dari pendapatan kotor

h. terjun lenting (bungee jump), sepeda air, jet ski, gokar dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% dari harga masuk atau harga jual

i. penyelenggaraan permainan boling ditetapkan sebesar 5% dari pendapatan kotor

j. penyelenggaraan hiburan berupa panti pijat ditetapkan sebesar 25% dari pendapatan kotor

k. mandi uap (steambath), mandi sauna dan sejenisnya ditetaspkan sebesar 25% dari pendapatan kotor

l. pertunjukan dan keterampilan yang menggunakan elektronik ditetapkan sebesar 10% dari pendapatan kotor

m. panggung terbuka ditetapkan sebesar 10% dari harga tanda masuk

n. panggung tertutup ditetapkan sebesar 10% dari harga masuk

o. penyelenggaraan pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 10% dari harga tanda masuk

p. waterpark, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% dari harga tanda masuk atau harga jual

Pajak Hiburan termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment).

Dasar Hukum

1.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentag pajak daerah dan retribusi daerah

2.Peraturan BupatiBengkayang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Retoran Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.

3.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

4.Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pemungutan Pajak Reklame.

Pengertian :

Pajak Reklame Adalah

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati umum

Terdiri dari :

a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;

b. Reklame kain;

c. Reklame melekat, stiker;

d. Reklame selebaran;

e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;

f. Reklame udara;

g. Reklame apung;

h. Reklame suara;

i. Reklame film/slide; dan

j. Reklame peragaan.

Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Reklame adalah :

a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;

b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;

c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan

d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

Subjek pajak Reklame:

orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame

Wajib Pajak Reklame :

orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Pajak Reklame termasuk jenis pajak yang ditetapkan secara jabatan (official assessment).

• Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

• Tarif Pajak Reklame untuk jenis rokok dan minuman keras dalam bentuk reklamebillboard dan bukan billboard ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).

Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;

4. Peraturan BupatiBengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.

Pengertian :

Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Penerangan Jalan : pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain

Objek PPJ :penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik.

Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penerangan Jalan :

a. pengunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;

b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; dan

c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Subjek pajak PPJ : orang pribadi atau Badan yang dapatmenggunakan tenaga listrik

Wajib Pajak PPJ : orang pribadi atau Badan yang menggunakantenaga listrik.

Pajak Penerangan Jalan termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment).

Tarif Pajak PPJ:

1. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen).

2. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 2 % (dua persen).

3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1% (satu persen).

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;

4. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.

Pengertian :

Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Parkir : Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pengertian Parkir : keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara

Objek Pajak Parkir : penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor

Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Parkir :

a. penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan c. penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan Negara asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak Parkir : orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor Wajib Pajak Parkir : orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempatparkir. Pajak Reklame termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment). Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;

4. Peraturan Bupati Kota Nomor 21 Tahun 2011 tentang petunjuk petunjuk pembayaran pajak air tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 1 A. Tahun 2012.

Pengertian :

Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Air Tanah : pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah

Pengertian Air Tanah : air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah

Objek Pajak Parkir : adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Air Tanah :

a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan

b. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan publik

Subjek Pajak Air Tanah : orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah

Wajib Pajak Air Tanah : orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.

Pajak Air Tanah termasuk jenis pajak yang ditetapkan secara jabatan (official assessment).

Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;

4. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet.

Pengertian :

Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak Sarang Burung Walet :pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet

Pengertian Burung Walet : satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchi.

Objek Pajak Burung Walet : pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet

Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Sarang Burung Waletadalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Subjek Pajak Burung Walet : orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan Sarang Burung Walet

Wajib Pajak Burung Walet : orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan sarang burung wallet.

Pajak Sarang Pajak Burung Walet termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment).

Tarif Sarang Pajak Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;

4. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pengertian :

Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak MBLB : pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pengertian MBLB : mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara

Objek Pajak MBLB : kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan BatuanMeliputi :

1. Asbes

2. Batu tulis

3. Batu setengah permata

4. Batu kapur

5. Batu apung

6. Batu permata

7. Bentonit

8. Dolomit

9. Feldspar

10. Garam batu (halite)

11. Grafit

12. Granit/andesit

13. Gips

14. Kalsit

15. Magnesit

16. Mika

17. Marmer

18. Nitrat

19. Opsodien

20. Oker

21. Pasir dan kerikil

22. Pasir kuarsa

23. Perlit

24. Phospat

25. Talk

26. Tanah serap

27. Tanah diatome

28. Tanah liat

29. Tawas

30. Tras

31. Yarosif

32. Zeolit

33. Basal

34. Trakkit

35. MBLB lainnya sesuai UU

Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuanadalah:

1) kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/ telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas; dan

2) kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

Subjek Pajak MBLB : orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan

Wajib Pajak MBLB : orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuantermasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment).

Tarif Mineral Bukan Logam dan Batuanditetapkan sebesar 5% (limapersen).