1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
3.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
4.Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan
Pajak Daerah adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak yang disediakan oleh Hotel
Hotel Adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencangkup juga motel, losmen, gubug pariwisata, wisma pariwisata, persanggahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)
pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan
orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel
pribadi atau badan yang mengusahakan Hotel
Pajak Hotel termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment)
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
3.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
4.Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan
Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran
Restoran Adalah fasilitas penyedia jasa pelayanan pejualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain, termasuk katering dan jasa boga.
Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang mencakup juga rumah makan, rumah minum, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain;
Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) perbulan
Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran
Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran
Pajak Restoran termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment).
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
3.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
4.Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan
Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Pajak atas penyelenggaraan Hiburan
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran
Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut Bayaran
a.Tontonan film
b.Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana
c.kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya
d.pameran
e.diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya
f.sirkus, akrobat dan sulap
g.permainan bilyar dan boling
h.pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan
i.panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center)
j.pertandingan olahraga
k.waterpark
Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan
Orang pribadi atau Badan yang mengusahakan / menyelenggarakan Hiburan
a. jenis pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar 10% dari harga masuk
b. penyelenggaraan hiburan kesenian berupa kesenian tradisional seperti drama, puisi dan sejenisnya yang bertujuan untuk melestarikan budaya nasional ditetapkan 5% dari harga tanda masuk
c. penyelenggaraan hiburan kesenian berupa show, pergelaran busana, kontes kecantikan, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% dari harga masuk, kecuali pergelaran musik artis nasional ditetapkan sebesar 15% dari harga tanda masuk
d. pasar seni dan pameran ditetapkan sebesar 10% dari harga tanda masuk
e. permainan video games atau mesin keeping, ketangkasan elektronik dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% dari pendapatan kotor
f. penyelenggaraan klub malam, diskotik, karaoke lounge, bar, pub dan sejenisnya ditetapkan sebesar 25% dari jumlah yang dibayar konsumen
g. permainan bilyar dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% dari pendapatan kotor
h. terjun lenting (bungee jump), sepeda air, jet ski, gokar dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% dari harga masuk atau harga jual
i. penyelenggaraan permainan boling ditetapkan sebesar 5% dari pendapatan kotor
j. penyelenggaraan hiburan berupa panti pijat ditetapkan sebesar 25% dari pendapatan kotor
k. mandi uap (steambath), mandi sauna dan sejenisnya ditetaspkan sebesar 25% dari pendapatan kotor
l. pertunjukan dan keterampilan yang menggunakan elektronik ditetapkan sebesar 10% dari pendapatan kotor
m. panggung terbuka ditetapkan sebesar 10% dari harga tanda masuk
n. panggung tertutup ditetapkan sebesar 10% dari harga masuk
o. penyelenggaraan pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 10% dari harga tanda masuk
p. waterpark, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 10% dari harga tanda masuk atau harga jual
1.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentag pajak daerah dan retribusi daerah
2.Peraturan BupatiBengkayang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Retoran Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.
3.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
4.Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pemungutan Pajak Reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati umum
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan
d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame
orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
Pajak Reklame termasuk jenis pajak yang ditetapkan secara jabatan (official assessment).
• Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
• Tarif Pajak Reklame untuk jenis rokok dan minuman keras dalam bentuk reklamebillboard dan bukan billboard ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
4. Peraturan BupatiBengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Penerangan Jalan : pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain
Objek PPJ :penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik.
a. pengunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; dan
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Subjek pajak PPJ : orang pribadi atau Badan yang dapatmenggunakan tenaga listrik
Wajib Pajak PPJ : orang pribadi atau Badan yang menggunakantenaga listrik.
Pajak Penerangan Jalan termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment).
1. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen).
2. Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 2 % (dua persen).
3. Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
4. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Penerangan Jalan.
Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Parkir : Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Pengertian Parkir : keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara
Objek Pajak Parkir : penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
4. Peraturan Bupati Kota Nomor 21 Tahun 2011 tentang petunjuk petunjuk pembayaran pajak air tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 1 A. Tahun 2012.
Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Air Tanah : pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
Pengertian Air Tanah : air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah
Objek Pajak Parkir : adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan publik
Subjek Pajak Air Tanah : orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah
Wajib Pajak Air Tanah : orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Pajak Air Tanah termasuk jenis pajak yang ditetapkan secara jabatan (official assessment).
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
4. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Sarang Burung Walet.
Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Sarang Burung Walet :pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
Pengertian Burung Walet : satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta dan collocalia linchi.
Objek Pajak Burung Walet : pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet
Tidak termasuk sebagai Objek Pajak Sarang Burung Waletadalah pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Subjek Pajak Burung Walet : orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan Sarang Burung Walet
Wajib Pajak Burung Walet : orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau mengusahakan sarang burung wallet.
Pajak Sarang Pajak Burung Walet termasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment).
Tarif Sarang Pajak Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
4. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Pajak Daerah : Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak MBLB : pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Pengertian MBLB : mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara
1. Asbes
2. Batu tulis
3. Batu setengah permata
4. Batu kapur
5. Batu apung
6. Batu permata
7. Bentonit
8. Dolomit
9. Feldspar
10. Garam batu (halite)
11. Grafit
12. Granit/andesit
13. Gips
14. Kalsit
15. Magnesit
16. Mika
17. Marmer
18. Nitrat
19. Opsodien
20. Oker
21. Pasir dan kerikil
22. Pasir kuarsa
23. Perlit
24. Phospat
25. Talk
26. Tanah serap
27. Tanah diatome
28. Tanah liat
29. Tawas
30. Tras
31. Yarosif
32. Zeolit
33. Basal
34. Trakkit
35. MBLB lainnya sesuai UU
1) kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/ telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas; dan
2) kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Subjek Pajak MBLB : orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan
Wajib Pajak MBLB : orang pribadi atau Badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuantermasuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak (self assessment).
Tarif Mineral Bukan Logam dan Batuanditetapkan sebesar 5% (limapersen).